Pasal 373
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, Direktorat Urusan Agama dan Pendidikan Buddha menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha; c. peningkatan kualitas urusan agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
urusan agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang urusan agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan dan pendidikan agama Buddha; h. koordinasi administrasi jabatan fungsional penyuluh agama Buddha; dan i. pelaksanaan administrasi direktorat.
