PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 355
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Susunan organisasi Direktorat Pendidikan Hindu terdiri atas: a. Subdirektorat Pendidikan Dasar; b. Subdirektorat Pendidikan Menengah; c. Subdirektorat Pendidikan Tinggi Keagamaan; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
