Pasal 354
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353, Direktorat Pendidikan Hindu menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu; c. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu; d. fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu; dan h. pelaksanaan administrasi direktorat.
