PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 316
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Susunan organisasi Direktorat Urusan Agama Katolik terdiri atas: a. Subdirektorat Kelembagaan; b. Subdirektorat Penyuluhan; c. Subdirektorat Pemberdayaan Umat; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
