Pasal 315
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
Pasal 314, Direktorat Urusan Agama Katolik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama Katolik; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama Katolik; c. peningkatan kualitas urusan agama Katolik; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan urusan agama Katolik; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang urusan agama Katolik; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama Katolik; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik;
h. koordinasi administrasi jabatan fungsional penyuluh agama Katolik; dan i. pelaksanaan administrasi direktorat.
