Pasal 67
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Rekruitmen Dosen dan Tenaga Kependidikan berstatus PNS dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan Universitas yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (2) Rekruitmen Dosen dan Tenaga Kependidikan berstatus PPPK dilaksanakan oleh Universitas berdasarkan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (3) Rekruitmen Dosen Tetap Bukan PNS dilaksanakan oleh Universitas berdasarkan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (4) Pengangkatan dan pembinaan karir Dosen dan Tenaga Kependidikan yang berstatus PNS, PPPK, dan Dosen Tetap Bukan PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian.
