Pasal 66
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pegawai Universitas terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dosen tetap PNS; b. Dosen dengan Perjanjian Kerja; c. Dosen tetap bukan PNS; dan d. Dosen tidak tetap. (3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tenaga Kependidikan PNS; b. Tenaga Kependidikan PPPK; dan c. Tenaga Kependidikan tidak tetap. (4) Dosen Tetap Bukan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal. (5) Tenaga Kependidikan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal.
(6) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (7) Tenaga Kependidikan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (8) Gaji Pegawai Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
