Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Universitas: a. menyediakan lulusan yang memiliki kompetensi akademik dan mampu menerapkan nilai-nilai agama Hindu, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya; b. menciptakan sarjana yang sujana dilakukan melalui pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat; c. mengembangkan dan menyebarluaskan ajaran agama Hindu serta ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat serta memperkaya kebudayaan nasional; d. mewujudkan kehidupan masyarakat akademis yang bermoral, berkualitas, mandiri, dan berjiwa kewirausahaan melalui sistem manajemen pendidikan yang bermutu, transparan, akuntabel, dan demokratis; e. menjalin kerja sama di berbagai bidang untuk meningkatkan mutu tridharma perguruan tinggi; f. menjadikan Universitas sebagai pusat studi yang unggul dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan g. menumbuhkembangkan lembaga-lembaga fungsional dan profesional, yang berdaya saing dan berkelanjutan untuk mengoptimalkan eksistensi Universitas.
