PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Misi Universitas: a. mendorong Sivitas Akademika agar senantiasa memiliki kesadaran dan tanggung jawab terhadap dharma agama dan dharma negara; b. mendorong menciptakan, mengembangkan, dan memelihara ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlandaskan agama Hindu guna tercapainya
kesejahteraan jasmani dan rohani; dan c. mendorong peningkatan cipta, rasa, dan karsa Sivitas Akademika agar dapat diabdikan kepada nusa dan bangsa melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
