PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS...
Pasal 43
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sidang Senat terdiri dari Sidang Senat Terbuka dan Sidang Senat Tertutup. (2) Sidang Senat Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, dies natalis, pengukuhan Guru Besar, dan penganugrahan Doktor Kehormatan. (3) Sidang Senat Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemberian pertimbangan calon Rektor, pembahasan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke Guru Besar. (4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik.
