PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS...
Pasal 42
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Ketua dan sekretaris Senat dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat dilakukan dalam rapat Senat. (3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat ditetapkan dengan Keputusan Senat.
