PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS...
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dalam rangka hari Pendidikan Nasional, dan/atau pada Dies Natalis Universitas. (3) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
