Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Gelar Doktor Kehormatan atau Doctor Honoris Causa (Dr. HC.) dan anugrah Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Award dapat diberikan kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasanya dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, kebudayaan, dan seni. (2) Anugrah gelar Dr. HC. diusulkan oleh Fakultas melalui program doktor pada program Pascasarjana untuk selanjutnya dimintakan persetujuan Senat. (3) Tatacara pengusulan dan penganugrahan
gelar Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Award dan DR. HC ditetapkan dengan Keputusan Rektor. (4) Seseorang yang dianugrahi gelar Dr. HC. wajib menyampaikan orasi ilmiah sesuai jasa/pengabdian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni pada saat Rapat Senat Khusus.
