PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS...
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Universitas menyelenggarakan program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi sesuai dengan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. (2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan/atau Pascasarjana. (3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan program vokasi Iainnya. (4) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program spesialis I (Sp I), spesialis II (Sp II), dan program kekhususan.
