Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Universitas menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika pada Universitas untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (3) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang Dosen dan Mahasiswa untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (4) Otonomi keilmuan merupakan kemandirian dan kebebasan suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang melekat pada kekhasan atau keunikan
tersebut, menemukan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut keilmuannya untuk menjamin pertumbuhan ilmu secara berkelanjutan. (5) Otonomi keilmuan wajib dikembangkan Universitas sebagai wujud keteladanan, untuk membangun profesionalitas, kemandirian berpikir dan bertindak, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. (6) Pimpinan
Universitas wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan. (7) Ketentuan mengenai otonomi keilmuan ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
