PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 11
(1) Organisasi Fakultas Syariah, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Adab dan Humaniora, Fakultas Ushuluddin, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi terdiri dari: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; c. Laboratorium; dan d. Bagian Tata Usaha. (2) Organisasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri dari: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; c. Laboratorium; dan d. Subbagian Tata Usaha. 3. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
