PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19...
Pasal 10
Fakultas pada Institut terdiri dari: a. Syariah; b. Tarbiyah dan Keguruan; c. Adab dan Humaniora; d. Ushuluddin; e. Dakwah dan Ilmu Komunikasi; dan f. Ekonomi dan Bisnis Islam. 2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
