PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS
Pasal 3
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis dapat menerima dana dari pemerintah daerah maupun sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
