PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKALIS
Pasal 2
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan agama Islam dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
