Pasal 114
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha wakil menteri. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha sekretaris jenderal. (4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha ataf ahli menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.692 Pasal II Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2013 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
