PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10...
Pasal 113
Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas : a. Subbagian Tata Usaha Menteri; b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri; c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal; dan d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri. 5. Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
