PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada...
Pasal 5
BAB 2 — KLASIFIKASI DAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA
Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan sebagai acuan bagi satuan kerja untuk: a. penyusunan dan penetapan kebutuhan; b. penentuan Kelas Jabatan; c. pengembangan karier; d. pengembangan kompetensi; e. penilaian kinerja; f. penggajian dan tunjangan; dan g. pemberhentian.
