Pasal 4
BAB 2 — KLASIFIKASI DAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA
(1) Nomenklatur Jabatan Pelaksana diusulkan apabila: a. perubahan organisasi yang mengakibatkan perubahan nomenklatur dan Tugas Jabatan; b. penambahan atau penghapusan Tugas Jabatan; dan/atau c. hal lain yang menyebabkan perubahan informasi faktor jabatan, yang mengakibatkan perubahan nilai dan Kelas Jabatan. (2) Usulan nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. klasifikasi jabatan; b. nomenklatur jabatan; c. Tugas Jabatan; d. uraian Tugas Jabatan; e. syarat jabatan; f. hasil kerja/output jabatan; g. Kualifikasi Pendidikan dan/atau profesi; h. kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural; i. kedudukan jabatan/peta jabatan; dan j. informasi faktor jabatan. (3) Usulan nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pemimpin satuan kerja kepada Sekretaris Jenderal melalui biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang organisasi dan tata laksana.
(4) Menteri MENETAPKAN nomenklatur Jabatan Pelaksana berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
