PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 33...
Pasal 62
LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 66 dihapus.
Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
