PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 33...
Pasal 55
LPPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 59 dihapus.
Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
