PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 33...
Pasal 24
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 25 dihapus.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
