PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 33...
Pasal 12
(1) Organisasi Fakultas Tarbiyah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Fakultas Ushuluddin, serta Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Program Studi; c. Laboratorium; dan d. Bagian Tata Usaha. (2) Organisasi Fakultas Syariah terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Program Studi; c. Laboratorium; dan d. Subbagian Tata Usaha.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
