Pasal 23A
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melakukan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala, secara fungsional berada dibawah Bagian Umum pada Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan dan secara operasional bertanggung jawab kepada Dekan. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2015, No.841 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2015 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id
