PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 12...
Pasal 22
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat huruf d pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Umum; b. Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan; dan c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d pada Fakultas Syariah, Fakultas Ushuluddin, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni. 5. Diantara Paragraf 5 dan Bagian Keempat disisipkan 1 (satu) Paragraf baru yakni Paragraf 5A, yang terdiri atas 1 (satu) pasal yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 5A Subbagian Tata Usaha
