PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 12...
Pasal 11
(1) Organisasi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syariah, Fakultas Ushuluddin, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi terdiri dari: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; c. Laboratorium; dan d. Bagian Tata Usaha. (2) Organisasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri dari: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; c. Laboratorium; dan d. Subbagian Tata Usaha. 3. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
