PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 12...
Pasal 10
Fakultas pada Institut terdiri dari: a. Tarbiyah dan Keguruan; b. Syariah; c. Ushuluddin; d. Dakwah dan Ilmu Komunikasi; dan e. Ekonomi dan Bisnis Islam. 2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
