PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 46
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengangkatan Ketua untuk kali pertama dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sebelum Statuta ditetapkan, Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang MENETAPKAN Senat setelah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
