PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 45
BAB 6 — ESELONISASI
(1) Kepala Bagian adalah jabatan Struktural Eselon Ill.a. (2) Kepala Subbagian adalah jabatan Struktural Eselon IV.a.
