PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 41
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN DAN ORGAN PENGAWAS
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, dan melaksanakan pengawasan non- akademik.
