PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 40
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN DAN ORGAN PENGAWAS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan sistem pengendalian internal; dan b. penyampaian laporan.
