PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 26
BAB 2 — ORGANISASI
Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b yang selanjutnya disebut P2M mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu.
