PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA...
Pasal 47
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, administrasi, dan pengembangan kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga lain. (2) Subbagian Bina PTAHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan penyiapan pembinaan PTAHS.
