PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA...
Pasal 46
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Kerja sama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga; dan b. Subbagian Bina PTAHS.
