PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA...
Pasal 35
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; b. Subbagian Kepegawaian; dan c. Subbagian Hukum.
