PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA...
Pasal 34
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, penyusunan standar operasional prosedur, dan standar pelayanan minimal; b. pelaksanaan administrasi kepegawaian; dan c. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
