PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA...
Pasal 29
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi, penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi, pelaporan kinerja, anggaran, verifikasi anggaran, akuntansi, perbendaharaan, ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dokumentasi dan publikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
