PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA...
Pasal 28
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Biro AUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a terdiri dari: a. Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum; dan b. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum; c. Kelompok Jabatan Fungsional.
