PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 89
BAB 4 — JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
Di lingkungan Universitas dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
