PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 88
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Organ pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan satuan pengawasan internal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Satuan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi pengawasan dalam bidang nonakademik. (3) Satuan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai statuta.
