PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 65
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. (2) Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh Kepala.
