PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 60
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bahasa; d. Pengembangan Karier; e. Ma’had Al-Jami’ah; dan f. Pendidikan Jarak Jauh.
