PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 59
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan pada Universitas.
