PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 40
BAB 3 — ORGANISASI
Biro Akademik, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas: a. Bagian Umum dan Akademik; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
