Pasal 39
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Biro Akademik, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, advokasi hukum, serta penyusunan rancangan peraturan internal dan instrumen hukum lainnya di pada Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; d. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, pemanfataan dan pemeliharaan barang milik negara, dokumentasi, publikasi, hubungan masyarakat, dan kerumahtanggaan; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Universitas.
