Pasal 105
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 427); b. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1662); c. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 377); dan d. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 866), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
